kursor
Selasa, 22 Mei 2012
Sabtu, 19 Mei 2012
Contoh bentuk AD_ART Organisasi OSIS
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
OSIS SMA NEGERI ____ JAKARTA
Bab I
Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat
Kedudukan
a. Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah SMA N
___Jakarta disebut OSIS SMA Negeri ____
b. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang ditentukan
c. OSIS SMA N _____Jakarta berkedudukan di SMAN ____, Jl.
________________
Pasal 2
Dasar dan Asas
a. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar
1945
b. Organisasi ini berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong
Pasal 3
Tujuan
a. Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader
penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan
bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran
jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi luhur.
b. Organisasi ini bertujuan melibatkan siswa dalam proses
kehidupan berbangsa dan bernegara serta pelaksanaan pembangunan nasional
c. Organisasi ini bertujuan membina siswa berorganisasi untuk
pengembangan kepemimpinan
Pasal 4
Sifat Organisasi
Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu – satunya
wadah yang menampung kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang menunjang
kurikulum yang sah mewakili siswa dari sekolah tersebut.
Pasal 5
Bentuk Organisasi
Organisasi ini berbentuk kesatuan
Pasal 6
Lambang
Lambang OSIS bersifat nasional dan digunakan bersama-sama dengan
lembaga sekolah lainnya
Pasal 7
Keanggotaan
a.Anggota organisasi ini adalah siswa SMA Negeri ___ Jakarta
b. Keanggotaan berakhir apabila siswa tidak menjadi siswa lagi
atau meninggal dunia
Pasal 8
Hak dan Kewajiban
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS
Pasal 9
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh dari iuran anggota dari iuran
anggota yang besarnya ditentukan melalui pengurus OSIS lengkap dan
sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta usaha – usaha lain yang sah.
BAB II
Pasa 10
PERANGKAT ORGANISASI
Perangkat organisasi terdiri dari:
a. Musyawarah Perwakilan Kelas, disingkat MPK
b. Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah
c. Majelis Pembimbing OSIS, disingkat MBO.
BAB III
Pasal 11
Musyawarah Perwakilan
Kelas
a. Anggota-anggota MPK adalah merupakan perwakilan kelas, sehingga
setiap kelas dari sekolah yang bersangkutan memiliki wakilnya yang duduk dalam
MPK
b. sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus
mengucapkan janji secara sungguh-sungguh dihadapan kepala sekolah atau
dihadapan pejabat yang ditunjuk/dikuasakan oleh kepala sekolah untuk mengambil
janji
c. Perumusn bunyi janji diatur tersendiri secara nasional
d. MPK bertanggung jawab kepada kepala sekolah
Pasal 12
MPK menetapkan anggaran rumah tangga (ART) dan garis-garis besar
program kegiatan (GBPK) OSIS di sekolah dan disahkan oleh kepala sekolah
BAB IV
Pasal 13
Pengurus OSIS
a. OSIS dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh seorang
wakil ketua yang disebut MITRATAMA dan MITRAMUDA
b. Ketua dan wakil ketua OSIS harus warga negara indonesia yang
duduk dikelas X dan XI dan tidak kelas terakhir
c. Ketua dan wakil ketua OSIS dipilih oleh MPK dengan suara
terbanyak
d. Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan
kepada MPK dalam suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK
Pasal 14
a. Ketua dan wakil ketua OSIS bekerja menurut Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
b. Dalam melakukan kewajiban ketua dan wakil ketua OSIS dibantu
oleh para pembantunya
c. Ketua dan wakil ketua OSIS memegang jabatannya selama satu
tahun
d. Didalam melaksanakan tugasnya pengurus OSIS dibimbing oleh
pembimbing
Pasal 15
a. Ketua dan wakil ketua OSIS mendapat petunjuk pelaksanaan untuk
menjalankan peraturan sebagaimana mestinya
b. Ketua dan wakil ketua OSIS didalam menjalankan tugas dan
kewajibannya dibimbing oleh pembimbing
Pasal 16
Jika Ketua dan Wakilketua OSIS meninggal dunia, berhenti atau
tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh
anggota pengurus lainnya yang ditetapkan oleh kepala sekolah
Pasal 17
Sebelum memangku jabatannya, ketua dan wakil ketua mengucap janji
dengan sungguh-sungguh dengan tuntunan kepala sekolah selaku ketua majelis
pembimbing dihadapan sidang lengkap MPK sebagai berikut:
JANJI KETUA DAN WAKIL KETUA
Atas dasar kehormatan, kami berjanji:
1. Akan menjalankan selaku ketua dan /atau wakil ketua dengan
sungguh-sungguh
2. Akan menjalankan semua ketentuan sesuai dengan Anggaran Dasar
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung
jawab sebagai banti kami kepada sekolah, bangsa dan negara
3. Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan
atas dasar semoga Tuhan Yang Maha Esa meridoi janji kami ini dengan taufiq dan
hidayah-Nya.
Pasal 18
ketua OSIS mengangkat dan memberhentikan pembantunya atas
persetujuan kepala sekolah
BAB V
Pasal 19
Majelis Pembimbing OSIS
1. Majelis pembimbing OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang
beranggotakan guru-guru yang ditetapkan oleh kepala sekolah
2. Majelis pembimbing OSIS dipimpin/diketuai oleh kepala sekolah
Pasal 20
Majelis pembimbing wajib memberikan pembimbingan secara terus
menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugasnya
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga ini akan diatur dalam peraturan lain yang sah
Jakarta
Ketua Sekretaris
(...........) (...........)
Mengetahui Kepala SMAN ___Jakarta
Pembina OSIS SMAN ___Jakarta
(...........) (...........)
(* maaf bila ada salah melampirkan tandatangan Kepala Sekolah dan Pembina OSIS
Langganan:
Postingan (Atom)